Rabu, 20 April 2011

Ilmu Farmasi

A. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN FARMASI

1. Undang-Undang No. 9 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan

2. UU No. 7 tahun 1963, tentang farmasi

3. SK Menkes tgl. 30 Agustus 1973 No.3987/A/SK/73: Pedagang Besar Farmasi Tidak Diperkenankan Menjual Obat Langsung kepada Dokter-Dokter.

4. SK Menkes RI No.193/kab./B.VII/1971, tentang definisi resep

5. SK Menkes RI No. 704/Ph/63/b, tentang Penyimpanan Resep

6. SK Menkes RI No. 831/Ph/64/b, tentang Apotek

7. PP 25 tahun 1980, tentang Apotek.

Apotek tempat pengabdian profesi apoteker dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian dan tempat menyalurkan obat dan perbekalan farmasi kepada masyarakat. Untuk bekerja di apotek maupun di instalasi farmasi rumah sakit, apoteker terlebih dahulu harus memperoleh izin kerja (SIK) dari Depkes RI.

8. Permenkes RI No. 1332/Menkes/SK/X/2002, mengenai Apotek:

Apotek adalah tempat melakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi, yaitu obat, bahan obat, obat asli Indonesia/obat tradisional, alat kesehatan dan kosmetika.

9. Permenkes No. 085/Menkes/Per./1/1989, tentang pengobatan rasional dan standardisasi penggunaan obat.

10. Permenkes RI No. 1 tahun 1988, tentang masa bakti dan praktik dokter dan dokter gigi

B. OBAT

Obat sering disebut obat modern ialah suatu bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnose, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rokhania pada manusia atau hewan, memperelok badan atau bagian badan manusia.

a. Obat tradisional ialah obat jadi atau obat berbungkus yang berasal dari bahan tumbuh-tumbuhan, hewan, mineral dan atau sediaan galenik atau campuran dari bahan – bahan tersebut yang usaha pengobatan berdasarkan pengalaman (Per.Menkes No. 179/Menkes/-Per/VII/1976)

b. Obat jadi yakni obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, peil, supositoria atau bentuk lain yang mempunyai nama teknis sesuai dengan F.I atau buku lain.

c. Obat paten yakni obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama sipembuat atau yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.

d. Obat baru ialah obat yang terdiri atau berisi suatu zat baik sebagai bagian yang berkhasiat, maupun yang tak berkhasiat, misalnya, lapisan, pengisi, pelarut, bahan pembantu (vehiculumaaa0 atau komponen lain yang belum dikenal, sehingga tidak diketahui khasiat dan keamanannya.

e. Obat esensial adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan bago masyarakat terbanyak yang meliputi diagnosa, profilaksi terapi dan rehabilitasi.

f. Obat generik berlogo adalah obat esensial yang tercantum dalam Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan mutunya terjamin karena diproduksi sesuai dengan persyaratan Cara Pembuatan Obat yang baik (C.P.O.B) dan diuji ulang oleh Pusat Pemeriksaan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan.

g. Obat wajib apotek ialah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh Apoteker di apotek.

Obat-obat yang dilarang penjualan dan peredarannya ialah:

a. Thalidomide dan segala sediaan yang mengandung obat tersebut antara lain Softenon (Perancis) dan Contergan (Grunenthal, Jerman). Obat ini belum pernah beredar diindonesia. Sebab dilarang ialah menimbulkan cacat anggota badan pada bayi yang dilahirkan oleh ibu yang menggunakan obat tersebut. Obat tersebut digunakan sebagai obat tidur.

b. Meclizine dan segala sediaan yang mengandung obat tersebut antara lain: Travel-on (BKF), Postafene (Union Chemique Belgium), Emsafene (BKF), Nonamine (Pfizer). Obat ini digunakan sebagai obat anti muntah.

c. Phenmetrazine dan segala sediaan yang mengandung obat tersebut antara lain : Preludin dan Obezin. Obat ini digunakan sebagai obat pengurus badan (anti obesitas) yaitu mengurangi berat badan.

d. D.E.T;D.M.N.P;D.M.T; (+) – (lysergide = L.S.D;

L.S.D.-25. Bahan ini merupakan bahan paikotropik, yang mempengaruhi psikhe orang.

e. Penggunaan Pyramidon = Amidozon dan chloroform sebagai bahan obat.

f. Semua obat yang tidak didaftarkan ke Depkes, dinyatakan sebagai obat berbahaya dalam arti Undang-Undang Obat Berbahaya.

g. Semua obat yang ditarik dari peredaran oleh Dep.Kes dinyatakan tidak boleh dijual atau diedarkan.

Resep P.P adalah resep pro paurere artinya resep untuk orang miskin, dengan tanda ini dimaksud agar apotek dapat meringankan masalah harga obatnya, bila dapat diberi gratis.

Yang berhak membuat resep atau meracik obat adalah:

a. Apoteker

b. Asisten Apoteker dibawah pengawasan Apoteker

C. RESEP

Resep adalah permintaan tertulis dari seorang Dokter kepada Apoteker untuk membuat dan atau menyerahkan obat keapada pasien.

Yang berhak menulis resep adalah :

1. Dokter

2. Dokter gigi, hanya terbatas pada pengobatan gigi dan mulut

3. Dokter hewan, hanya terbatas pengobatan untuk hewan

Resep harus ditulis jelas dan lengkap. Apabila resep tidak dapat dibaca dengan jelas atau tidak lengkap, apoteker harus menanyakan kepada dokter penulis resep,(Permenkes No. 26/Menkes/Per/11/1981).

Dokter gigi diberi izin untuk menulis dari segala macam obat dengan cara parenteral (injeksi) atau cara – cara pemakai yang lain, khusus untuk mengobati penyakit gigi dan mulut. Sedangkan pembiusan / patirasa secara umum tetap dilarang bagi dokter gigi (S.E. Dep.Kes.No.19/Ph/Circ/62,Mei 1962).

Untuk menghindari perselisihan Apoteker dan Dokter gigi mengenai macam obat-obat apa yang dimaksud khusus untuk mengobati gigi dan mulut diharap agar Apoteker sedapat mungkin melayani resep – resep Dokter gigi dengan kepercayaan bahwa dokter gigi telah memberikan resep – resep dalam batas peraturan. Apabila terdapat hal-hal yang tidak pada tempatnya, diminta membuat laporan tertulis pada Kakanwil Dep.Kes setempat dengan tembusan kepada Dir.Jenderal.

Dalam resep memuat:

a. Nama,alamat dan no izin praktek dokter, dokter gigi dan dokter hewan

b. Tanggal penulisan resep (inscription)

c. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat atau komposisi obat (invocation)

d. Aturan pemakaian obat yang tertulis (signature)

e. Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (subcriptio)

f. Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan

g. Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal

- Resep dokter hewan hanya ditujukan untuk penggunaan pada hewan

- Resep yang mengandung narkotika harus ditulis tersendiri yaitu tidak boleh di iterasi (ulangan); ditulis nama pasien tidak boleh m.i = mihi ipsi = untuk dipakai sendirir; alamat pasien dan aturan pakai (signa) yang jelas, tidak boleh ditulis sudah tahu cara pakainya (usus cognitus)

- Untuk penderita yang segera memerlukan obatnya, dokter menulis dibagian kanan atas resep: Cito, statim, urgent = segera, P.I.M = periculum in mora = berbahaya bila ditunda. Resep harus dilayani dulu.

- Bila dokter tidak ingin resepnya yang mengandung obat keras tanpa sepengatahuannya diulang, dokter akan menulis tanda N.I = ne iteratur = tidak boleh diulang (ps.48 WG ayat (3);SK Menkes No.280/Menkes/SK/V/1981).

Jadi resep yang tidak boleh diulang adalah: resep yang mengandung obat narkotik atau obat lain yang ditetapkan oleh Menkes c.q. Dirjen.POM. harus dengan resep baru.

Menurut Permenkes No. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin apotek ditetapkan:

Pengelolaan apotek meliputi :

a. Pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat dan bahan obat.

b. Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan pengerahan perbekalan farmasi lainya.

c. Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi, yang meliputi:

- Pelayanan informasi tentang obat dan perbekalan lainya yang diberikan kepada dokter dan tenaga kesehatan lainya maupun kepada masyarakat

- Pengamatan dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya

Pelayanan informasi yang dimaksud diatas wajib didasarkan pada kepentingan masyarakat.

Apoteker berkewajiban menyediakan, menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan keabsahannya terjamin. Obat dan perbekalan farmasi karena sesuatu hal tidak digunakan lagi atau dilarang digunakan harus dimusnakan dengan cara dibakar atau ditanam atau cara lain yang ditetapkan oleh Dirjen P.O.M. pemusnahan dilakukan oleh Apoteker Pengelola Apotek atau Apoteker Pengganti dibantu sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek. Pada pemusnahan wajib dibuat berita acara pemusnahan. Pemusnahan narkotika wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pelayanan Apotek

a. Apotek wajib dibuka untuk melayani masyarakat dari pukul 8.00 – 22.00

b. Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan. Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab Apoteker pengelola apotek.

c. Apoteker wajib melayani resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat. Apoteker tidak diizinkan untuk mengganti obat generic yang ditulis didalam resep dengan obat paten. Dalam hal pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis didalam resep, apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang lebih tepat

d. Apoteker wajib memberikan informasi:

- Yang diberkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien

- Penggunaan obat secara tepat, aman, rasional atas permintaan masyarakat

e. Apabila Apoteker menganggap bahwa dalam resep ada kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat, apoteker harus memberitahukan kepada dokter penulis resep. Bila dokter penulis resep tetap pada pendiriannya, dokter wajib membubuhkan tanda tangan yang lazim diatas resep atau menyatakan secara tertulis.

f. Salinan resep harus ditandatangani oleh Apoteker

g. Resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek dengan baik dalam jangka waktu 3 tahun. Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.

D. COPY RESEP = SALINAN RESEP

Kopi resep adalah salinan tertulis dari suatu resep (istilah lain dari kopi resep ialah apograph, exemplum atau afschrift). Salinan resep selain memuat semua keterangan yang termuat dalam resep asli harus memuat pula :

a. Nama dan alamat apotek

b. Nama dan nomor S.I.K Apoteker pengelola apotek

c. Tanda tangan atau paraf apoteker pengelola apotek

d. Tanda det = detur untuk obat yang sudah diserahkan, atau tanda ne det = ne detur untuk obat yang belum diserahkan

e. Nomor resep dan tanggal pembuatan

- Salinan resep harus ditanda – tangani apoteker, apabila apoteker pengelola apotek berhalangan, penanda tangan atau paraf pada salinan resep dapat dilakukan oleh apoteker pendamping atau apoteker pengganti dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan

- Resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek dengan baik selama waktu 3 tahun

- Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita-penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

- Apoteker pengelola apotek, apoteker pendamping atau pengganti diizinkan untuk menjual obat keras yang disebut daftar obat wajib apotek tanpa resep. Daftar obat tersebut ditetapkan oleh Menkes.

E. PENGELOLAAN RESEP YANG TELAH DIKERJAKAN

a. Resep yang telah dibuat disimpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan / pembuatan resep.

b. Resep yang mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya, tandai garis merah dibawah nama obatnya.

c. Resep yang telah disimpan melebihi tiga tahun dapat dimusnahkan dan cara pemusnahannya adalah dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai.

d. Pemusnahan resep dilakukan oleh apoteker pengelola apotek bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotek.

Pada pemusnahan resep harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan dalam rangkap empat dan ditanda-tangani oleh apoteker pengelola apotek dan seorang petugas apotek yang ikut memusnahkan.

Berita acara pemusnahan ini harus disebutkan :

a. Hari dan tanggal pemusnahan

b. Tanggal yang terawal dan terakhir dari resep

c. Berat resep yang dimusnahkan dalam kilogram

F. PENGADAAN DAN PENYIMPANAN OBAT DAN PERBEKALAN KESEHATAN DI BIDANG FARMASI

Apotek memperoleh obat dan perbekalan farmasi harus bersumber dari pabrik farmasi, pedagang besar farmasi atau apotek lainnya atau alat distribusi yang sah. Obatnya harus memenuhi ketentuan wajib daftar obat. Surat pesanan obat dan perbekalan farmasi lainnya harus ditandatangani oleh apoteker pengelola apotek dengan mencantumkan nama dan nomor SIK.

Bila berhalangan diwakili apoteker pendamping atau apoteker pengganti.

Obat dan bahan obat harus disimpan dalam wadah yang cocok dan harus memenuhi ketentuan pembungkusan dan penandaan sesuai farmakope Indonesia edisi terbaru atau ditetapkan Dirjen POM.

Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran obat serta perbekalan kesehatan dibidang farmasi harus diadakan administrasi.

G. PENYERAHAN OBAT DAN PERBEKALAN KESEHATAN DI BIDANG FARMASI

Penyerahan obat atas dasar resep harus dilengkapi dengan etiket berwarna putih untuk obat dalam dan obat luar dengan warna biru.

Yang dimaksud dengan obat dalam ialah obat yang digunakan melalui mulut masuk kerongkongan terus ke perut. Sedang obat luar adalah obat yang digunakan secara lainya yaitu melalui mata, hidung, telinga, vagina, rectum, dan termasuk pula obat parenteral dan obat kumur.

Pada etiket harus dicantumkan :

a. Nama dan alamat apotek

b. Nama dan nomor S.I.K apoteker pengelola apotek

c. Nomor dan tanggal pembuatan

d. Nama pasien

e. Aturan pemakaian

f. Tanda lain yang diperlukan, misalnya: kocok dahulu, tidak boleh diulang tanpa resep dokter

Penyerahan obat bebas terbatas dari pabrik tanpa resep, harus dalam wadah asli pabrik dan penyerahan disertai dengan nota penjualan yang mencantumkan jenis, jumlah harga, tanggal penyerahan, dan paraf yang menyerahkan.

Penyerahan obat bebas dan obat bebas terbatas dari pembuatan apotek sendiri tanpa resep harus disertai dengan nota penjualan, dengan dilengkapi dengan etiket berwarna putih untuk obat dalam dan berwarna biru untuk obst lusr yang memuat :

a. Nama apotek dan alamat

b. Nama dan nomor SIK Apoteker pengelola apotek

c. Nama dan jumlah obat

d. Aturan pemakaian

e. Tulisan obat luar untuk obat luar

f. Tanda lain yang diperlukan, obat gosok, obat kumur, obat batuk, kocok dulu.

Pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan dibidang farmasi karena rusak, dilarang, atau kadaluarsa dilakukan dengan cara dibakar atau ditanam atau dengan cara lain yang ditetapkan Dirjen POM.

Pemusnahan dilakukan dengan cara Apoteker pengelola apotek melaporkan tertulis kepada Kakanwil dengan mencantumkan :

a. Nama dan alamat apotek

b. Nama Apoteker pengelola apotek (APA)

c. Perincian obat dan perbekalan kesehatan di bidang farmasi yang akan dimusnahkan

d. Rencana tanggal dan tempat pemusnahan

e. Cara pemusnahan

Pemusnahan dilakukan oleh APA dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotek yang bersangkutan disaksikan oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Balai POM setempat.

Pada pemusnahan dibuat berita acara pemusnahan sesuai petunjuk dalam rangkap lima dan ditanda-tangani oleh APA dan petugas Balai POM.