Permenkes 284/2007
Apotek rakyat
Sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian dimana dilakukan penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan tidak melakukan peracikan
Apotek
Suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat (Kepmenkes 1332/2002)
Tujuan pengaturan AR
- Memberikan pedoman kepada toko obat yang ingin meningkatkan pelayanan dan status usahanya menjadi AR
- Pedoman bagi perorangan atau usaha kecil yang mendirikan AR
- Melindungi masyarakat untuk dapat memperoleh pelayanan kefarmasian yang baik dan benar
- Dimiliki perorangan, apoteker dan badan usaha
- Izin dikeluarkan oleh Dinkes Kota/Kabupaten
- Dimilik apoteker, perorangan, perusahaan, koperasi
- Izin diberikan Menkes, dilimpahkan kepada Kepala Dinkes Kota/kabupaten
APOTEK
- Semua produk perbekalan farmasi
- Apoteker dan AA
- Pengawasan oleh Dinkes dan BPOM
APOTEK RAKYAT
- Perbekalan farmasi, terutama generik, kecuali narkotika dan psikotropika
- Apoteker dan AA
- Pengawasan oleh Dinkes dan BPOM dan ISFI (sekarang IAI)
Ketentuan lain
- Pedagang eceran obat atau gabungan maksimal 4 pedagang eceran obat, dapat merubah status menjadi AR
- Jika merupakan gabungan dari beberapa pedagang eceran tadi, harus :
- Mempunyai ikatan kerjasama dalam bentuyk badan usaha/bentuk lainnya
- Letak lokasi pedagang eceran obat berdampingan yang memungkinkan di bawah satu pengelolaan
- AR dalam pelayanan kefarmasian harus mengutamakan obat generik
- AR dilarang :
- menyediakan Narkotika dan Psikotropika, meracik obat,, menyerahkan obat dalam jumlah besar
Kriteria Obat yang dapat diserahkan tanpa resep (Permenkes 919/1993)
- Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orangtua di atas 65 tahun
- Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan rasio pada kelanjutan penyakit
- Penggunaannya tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan
- Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
- Obat dimaksud memiliki rasio khasiat kemanan yang dapat dipertanggungjawaban untuk pengobatan sendiri
Obat wajib Apotek (OWA)
OWA adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh apoteker di apotek
Permenkes No. 924/1993
Daftar OWA No. 2
Permenkes No. 925/1993
Daftar Perubahan Gol obat No 1
1. Aminofilin
Semula : obat keras dalam subtansi/OWA(supositoria), sekarang gol. T
2. Benzokain
semula : obat K, sekarang obat T (pembatasan : sebagai obat luar untuk mulut dan tenggorokkan, kadar ≤ 0,05%)
3. Bromheksin :
semula : Obat K/OWA, sekarang obat T
Daftar OWA No. 2
1. Albendazol
Jumlah maks tiap jenis obat per pasien : tab 200 mg, 6 tab dan tab 400 mg, 3 tab
2. Deksametason
Jumlah maks tiap jenis obat per pasien : 1 tube, Pembatasan : uktok obat acne
3. Piroksikam
Jumlah maks tiap jenis obat per pasien : 1 tube
Tidak ada komentar:
Posting Komentar