Rabu, 20 April 2011

APOTEK RAKYAT (AR)

Permenkes 284/2007

Apotek rakyat (AR) vs Apotek (A)

Apotek rakyat

Sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian dimana dilakukan penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan tidak melakukan peracikan

Apotek

Suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat (Kepmenkes 1332/2002)

Tujuan pengaturan AR

  1. Memberikan pedoman kepada toko obat yang ingin meningkatkan pelayanan dan status usahanya menjadi AR
  2. Pedoman bagi perorangan atau usaha kecil yang mendirikan AR
  3. Melindungi masyarakat untuk dapat memperoleh pelayanan kefarmasian yang baik dan benar
  4. Dimiliki perorangan, apoteker dan badan usaha
  5. Izin dikeluarkan oleh Dinkes Kota/Kabupaten
  6. Dimilik apoteker, perorangan, perusahaan, koperasi
  7. Izin diberikan Menkes, dilimpahkan kepada Kepala Dinkes Kota/kabupaten

APOTEK

  1. Semua produk perbekalan farmasi
  2. Apoteker dan AA
  3. Pengawasan oleh Dinkes dan BPOM

APOTEK RAKYAT

  1. Perbekalan farmasi, terutama generik, kecuali narkotika dan psikotropika
  2. Apoteker dan AA
  3. Pengawasan oleh Dinkes dan BPOM dan ISFI (sekarang IAI)


Ketentuan lain

  1. Pedagang eceran obat atau gabungan maksimal 4 pedagang eceran obat, dapat merubah status menjadi AR
  2. Jika merupakan gabungan dari beberapa pedagang eceran tadi, harus :
  3. Mempunyai ikatan kerjasama dalam bentuyk badan usaha/bentuk lainnya
  4. Letak lokasi pedagang eceran obat berdampingan yang memungkinkan di bawah satu pengelolaan
  5. AR dalam pelayanan kefarmasian harus mengutamakan obat generik
  6. AR dilarang :
  7. menyediakan Narkotika dan Psikotropika, meracik obat,, menyerahkan obat dalam jumlah besar

Kriteria Obat yang dapat diserahkan tanpa resep (Permenkes 919/1993)

  1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orangtua di atas 65 tahun
  2. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan rasio pada kelanjutan penyakit
  3. Penggunaannya tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan
  4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
  5. Obat dimaksud memiliki rasio khasiat kemanan yang dapat dipertanggungjawaban untuk pengobatan sendiri

Obat wajib Apotek (OWA)

OWA adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh apoteker di apotek

Permenkes No. 924/1993

Daftar OWA No. 2

Permenkes No. 925/1993

Daftar Perubahan Gol obat No 1

1. Aminofilin

Semula : obat keras dalam subtansi/OWA(supositoria), sekarang gol. T

2. Benzokain

semula : obat K, sekarang obat T (pembatasan : sebagai obat luar untuk mulut dan tenggorokkan, kadar ≤ 0,05%)

3. Bromheksin :

semula : Obat K/OWA, sekarang obat T

Daftar OWA No. 2

1. Albendazol

Jumlah maks tiap jenis obat per pasien : tab 200 mg, 6 tab dan tab 400 mg, 3 tab

2. Deksametason

Jumlah maks tiap jenis obat per pasien : 1 tube, Pembatasan : uktok obat acne

3. Piroksikam

Jumlah maks tiap jenis obat per pasien : 1 tube

Tidak ada komentar:

Posting Komentar